Hari Pertama PSBB Total, Belasan Perusahaan di Jaksel Melanggar

Anies umumkan PSBB total dan tarik rem darurat
Sumber :
  • VoxPop/Syaefullah

VoxPop – Sebanyak 11 perusahaan di Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total yang diterapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

img_title 5 Profesi Baru dengan Gaji Menarik, Ada Peluang Karier dengan Masa Depan Menjanjikan

Pelanggaran itu didapati setelah Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Selatan menggelar inspeksi mendadak pada hari pertama diberlakukannya PSBB ketat, Senin, 14 September 2020.

"11 perusahaan yang belum memberlakukan protokol kesehatan dengan baik dan benar seperti pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan, dan asessment karyawan," kata Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Selatan, Sudrajat, saat dikonfirmasi, Selasa, 15 September 2020.

img_title Profesi Programmer dan Software Engineer di Era AI, Masih Menjanjikan atau Mulai Tergeser?

Baca juga: Erick Thohir Minta Pengusaha Awasi Pencairan Subsidi Gaji Rp600 Ribu

Hari pertama PSBB Jakarta dilakukan pemantauan di 15 perusahaan di kawasan Pancoran dan Cilandak. Dari 15 perusahaan tersebut, 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran memiliki berbagai macam alasan.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

“Misalnya kemampuan perusahaan untuk menyediakan sarana prasarana dan alasan teknis lainnya," kata Sudrajat.

"Ada juga alasan kondisional, misalnya kantor berada di lantai 20, tidak menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk kantornya," ujarnya.

Sementara, empat perusahaan lainnya dinilai sudah menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Pihaknya saat ini hanya memberi peringatan kepada 11 perusahaan tersebut. Apabila nantinya, ditemukan masih melakukan pelanggaran, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa denda dan penutupan sementara. (lis)

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut