Polisi-TNI Geruduk Markas FPI Petamburan

Pelang FPI dirobohkan
Sumber :
  • VoxPop / Willibodus (Jakarta)

VoxPop – Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan Dandim Jakarta Pusat langsung menggeruduk Markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu sore, 30 Desember 2020. Kedatangan mereka pasca-pengumuman pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI pimpinan Habib Rizieq di Indonesia.

img_title Kafe dan Money Changer di Jaksel Digeledah Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi: Yang Halangi Penyidikan Bisa Diproses

Pantauan VoxPop di lokasi, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kasat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Deonijiu de Fatima, serta Dandim 05/01 JP BS Kolonel Inf Luqman Arief memasuki lokasi markas FPI. Sepanjang jalan menuju markas FPI itu, pimpinan Polisi dan TNI ini mengatakan satu persatu warga sekitar.

Photo :
  • VoxPop / Willibodus (Jakarta)
img_title Kronologi Lengkap Keributan TNI dan Brimob di NTT yang Berujung Penikaman

Hal itu untuk memastikan tidak ada warga di luar Petamburan yang berada dekat markas FPI. “Bapak warga sini atau bukan, kalau warga sini tolong kalau sudah selesai makannya langsung pulang ke rumah,” kata Kombes Heru.

Selain itu, Kombes Heru juga meminta anggota FPI yang berada di lokasi untuk mencopot semua atribut yang ada di markas. Dia melarang adanya bendera dan spanduk yang menunjukkan lambang FPI. Petunjuk arah masuk ke markas FPI juga tampak dirobohkan Brimob. Pengawalan cukup ketat terlihat di sini.

img_title Keributan Usai Misa Syukuran di NTT, 3 Anggota Brimob Ditusuk dalam Insiden yang Diduga Libatkan Prajurit TNI

Brimob lengkap dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang berjaga di sepanjang jalan menuju markas FPI. Akibatnya, bikin macet jalan sekitar.

Diketahui, Dalam SKB yang dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, Pemerintah menyampaikan pertimbangan atas keputusan pembubaran FPI.

Beberapa pertimbangan mendasari pemerintah menghentikan aktivitas atau kegiatan serta simbol-simbol FPI sebagai berikut:

a. Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

b. Bahwa isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut