Pemrov DKI Sediakan 4 Layanan Kesehatan Gratis Bagi Warga Ibu Kota
- VoxPop/Fajar GM
VoxPop – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan Jaminan Kesehatan yang berkualitas dan terintegrasi, melalui kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta memberikan Jaminan Kesehatan di luar manfaat JKN secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan tujuan pemberian Jaminan Kesehatan untuk warga Ibu Kota.
"Jaminan di luar JKN ini diberikan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan. Hingga saat ini, program Jaminan Kesehatan ini telah mencapai UHC sebesar 97,7 persen. Artinya mayoritas penduduk DKI Jakarta telah memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional," kata Widyastuti di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.
Kata dia, terdapat 4 jenis manfaat di luar JKN yang dikelola oleh Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan dapat diperoleh masyarakat secara gratis, yaitu:
Pertama, Jaminan Pelayanan Ambulans Gawat Darurat (AGD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan jaminan pembiayaan ambulans melalui AGD Dinas Kesehatan bagi penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir
Jaminan ini ditujukan kepada penduduk yang memerlukan transportasi ambulans khusus dalam keadaan gawat darurat, penurunan kesadaran dan tidak mampu menggerakkan anggota tubuh (lumpuh/patah tulang). Nomor darurat untuk layanan ini dapat menghubungi 112/119.
Kedua, Jaminan Pemeriksaan Kesehatan. Berlaku bagi tokoh agama, pengemudi JakLingko, dan peserta PBI BDT (Basis Data Terpadu). Pemeriksaan yang dijamin antara lain pemeriksaan fisik, foto rontgen dada, pemeriksaan laboratorium (darah lengkap dan urin lengkap), elektrokardiografi (rekam jantung), dan skrining hepatitis B (peserta hamil).
Pendaftaran dilakukan di kelurahan atau Dinas Perhubungan bagi pengemudi Jaklingko untuk dapat dilakukan pemeriksaan di seluruh RSUD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan syarat KTP dan KK DKI Jakarta serta peserta JKN/ KIS.
Ketiga, Jaminan Darah Bebas dari HIV dan Hepatitis (Pengelolaan darah dengan metode Nucleic Acid Tes-NAT, yang diberikan oleh PMI) Pengelolaan Darah dengan NAT berguna untuk menyaring virus Hepatitis dan HIV pada darah yang akan didonorkan ke pasien.
