Oknum Polantas yang Batal Tilang Pengemudi karena CCTV Diperiksa

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Sumber :
  • ANTARA

VoxPop – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengklaim telah menemukan oknum polisi lalu lintas yang gagal menilang pengemudi mobil lantaran punya bukti tak melanggar lalu lintas dalam rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dimilikinya selama perjalanan.

img_title Jangan Senang Dulu, Kendaraan Baru Belum Boleh Dipakai Kalau Belum Punya Dokumen Ini

Kata Sambodo, si oknum dari satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya itu berpangkat Brigadir. Sayangnya, dia tak membeberkan rinci identitas nama si oknum. Dari penelusurannya, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, peristiwa tersebut baru viral tahun ini.

"Kalau kami liat videonya, terjadi bulan september 2020, baru diviralkan di bulan Februari," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.

img_title Tak Cuma Blind Spot, Pengendara Wajib Mengenal Black Spot

Sebagai tindak lanjut, oknum akan dimintai klarifikasi. Dia akan ditanya seputar kejadian yang viral. Hal itu dilakukan tak lain agar membuat terang kejadian sebenarnya. Untuk itu, ia minta bersabar sampai pemeriksaan rampung.

"Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi tersebut kami bisa mencapai titik temu, titik terang sebetulnya apa sih yang terjadi pada kejadian itu. Kami coba panggil yang bersangkutan anggotanya, kami akan klarifikasi seperti apa kejadiannya," katanya lagi.

img_title Terobos Lampu Merah di Bundaran HI dan Pakai Pelat Palsu, Pengemudi Alphard Ditilang

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter, video seorang oknum anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) mau menilang seorang pengemudi mobil. Tapi, penilangan itu gagal karena pengendara mengaku tak melanggar lantaran punya bukti dalam kamera CCTV di mobilnya.

Video viral itu berdurasi sekitar 1 menit 44 detik. Dalam video, pengemudi sejak awal memang mengambil lajur kiri meski jalan terbagi dua. Nah, saat mengambil lajur kiri lurus, tiba-tiba laju kendaraannya dihentikan salah seorang oknum polantas dari satuan PJR tersebut. Dari video, hanya satu dari dua oknum polantas yang mendatangi si pengemudi.

"Selamat pagi bapak, mohon izin bapak melanggar marka. Memotong, dari tengah memotong langsung ke kiri. Mohon izin bisa diperlihatkan surat-suratnya," kata si oknum polantas seperti dikutip dalam video, Senin 8 Februari 2021.

Merespons itu, pengemudi pun kemudian memperlihatkan surat-surat mengemudinya. Ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukan ke petugas tersebut. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut