Roy Suryo: Tertukar Seperti Sinetron, Saya Yang Jadi Korban

Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

VoxPop – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo mengaku dicecar sebanyak 23 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya, pasca menjalani pemeriksaan.

img_title Hari Kedua, Polisi Turunkan Anjing Pelacak Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Kali Depok

Mantan politisi Partai Demokrat itu diperiksa lima jam terkait laporannya. Menurut Roy, terlapor dalam kasus ini yakni Lucky Alamsyah, memutarbalikkan fakta soal korban dan pelakunya.

"Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar seperti judul sinetron. Jadi harusnya saya yang menjadi korban," ujar Roy Suryo, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 2 Juni 2021.

img_title Polda Metro Siap Hadir di Praperadilan Keempat Roy Suryo Terkait Status Cekal

Baca juga: Pria Loncat dari Lantai 26 Apartemen Metro Park Jakbar

Materi pertanyaan, kata dia, terkait dasar pelaporan sampai detail unggahan Lucky yang dilaporkan oleh Roy. Selain dirinya, ada tiga orang saksi yang dihadirkan Roy dalam pemeriksaan. 

img_title Praperadilan Roy Suryo Soal Ganti Rugi Kandas, Hakim Sebut Gugatan Cacat Formil

Mereka adalah Pitra Romadhoni yang juga pengacara Roy, Heru Nugroho, dan Teresia. Roy berharap laporannya bisa terus ditindaklanjuti polisi.

"Dan ditanyakan juga, apakah saya mengakses sendiri (ke unggahan Lucky Alamsyah) atau saya hanya diposting," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadhoni mengaku berencana menuntut ganti rugi kepada pesinetron Lucky Alamsyah. Sebagai buntut dugaan pencemaran nama baik yang dialami kliennya atas unggahan artis senior itu di media sosial. 

Tuntutan perdata tersebut sampai sekarang masih dibahas bersama Roy. Soal berapa besaran uang ganti rugi yang dituntut, Pitra menyebut hal itu akan ditentukan oleh majelis hakim.

Kata dia, Hakim akan menentukan besaran ganti rugi dengan terlebih dahulu melihat kedudukan, pangkat, dan jabatan Roy Suryo. Pitra menyebut keputusan gugatan perdata akan diajukan tergantung dari hasil pemeriksaan Lucky di Polda Metro Jaya nantinya.

"Di dalam KUH Perdata telah mengatur tentang ganti kerugian penghinaan. Kerugian itu bisa terlihat secara materil maupun imateril, apalagi beliau (Roy) adalah seorang tokoh publik. Ini akan kami lihat setelah yang bersangkutan dipanggil. Apakah yang bersangkutan masih menyangkal atau tidak mau minta maaf, dan tentunya akan kami pertimbangkan untuk mengajukan gugatan ganti kerugian tadi," jelas Pitra.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menpora, Roy Suryo resmi melaporkan artis Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik. Roy Suryo merasa tercemar atas tudingan disebut menyerempet mobil Lucky Sabtu, 22 Mei 2021 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut