Sidang Memanas, Kubu Roy Suryo Cecar Ahli Polda Metro: Ngaku Ahli tapi Tak Baca Putusan Praperadilan
- Antara Foto
Jakarta, VoxPop – Sidang praperadilan Roy Suryo melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 3 Agustus 2026 berlangsung panas.
Ketegangan muncul ketika tim kuasa hukum Roy Suryo menguji keterangan ahli hukum yang diajukan Polda Metro Jaya, Hendri Jayadi Pandiangan.
Pihak pemohon mempertanyakan kapasitas Hendri sebagai ahli setelah ia mengakui tidak membaca secara utuh putusan praperadilan sebelumnya yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Perdebatan bermula ketika kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menanyakan apakah Hendri telah mempelajari Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang sebelumnya mengabulkan permohonan Roy Suryo dan menyatakan penangkapan serta penahanannya tidak sah.
“Apakah Saudara pernah diberikan putusan praperadilan sebelumnya oleh Termohon dan Saudara sudah baca, Saudara sudah kaji?” tanya kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Hendri kemudian mengaku memang telah menerima salinan putusan tersebut, tetapi tidak membacanya.
“Izin Yang Mulia, saya memang diberikan putusan itu tapi saya tidak baca,” jawab Hendri.
Jawaban itu langsung mendapat respons dari tim kuasa hukum Roy Suryo.
Mereka mempertanyakan dasar seorang ahli memberikan pendapat hukum tanpa mempelajari putusan yang menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa.
“Saudara tidak baca ya?” tanya kuasa hukum memastikan.
Hendri lalu menyatakan dirinya mengetahui isi putusan tersebut.
“Saya tahu isi putusan itu," ujar dia.
Pernyataan itu kembali dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
“Bagaimana Saudara mau tahu isi putusan sementara Saudara nggak baca?” cecar kuasa hukum Roy Suryo.
“Saya jadi meragukan keahlian Saudara ini,” tegas tim hukum Pemohon.
Menurut pihak Roy Suryo, seorang ahli semestinya mempelajari secara menyeluruh putusan pengadilan yang menjadi dasar permohonan ganti rugi dalam sidang praperadilan kali ini.
Menanggapi kritik tersebut, Hendri menjelaskan alasan dirinya tidak membaca keseluruhan isi putusan.
Ia mengaku sengaja menjaga objektivitas agar tidak terpengaruh substansi perkara yang sedang disengketakan.
“Izin Yang Mulia, saya harus objektif memandang itu. Saya tidak mau terkontaminasi di dalam pokok perkara. Saya hanya membatasi diri saya kaitan dengan praperadilan berkaitan salah penahanan,” bela Hendri.
