Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang
- Antara Foto
Jakarta, VoxPop – Tersangka Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang menjadi praperadilan keempat tersebut diajukan untuk menggugat status pencekalan yang dikenakan kepadanya dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permohonan praperadilan itu telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Roy Suryo mengatakan, pokok permohonan yang diajukannya kali ini berfokus pada kebijakan pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan praperadilan keempat yang dia tempuh dalam perkara tersebut.
"Ya, kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan ya. Pencekalan dan ada beberapa ya gitu, tapi yang penting tentang pencekalan," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin, 3 Agustus 2026.
Sidang Dijadwalkan Digelar Pekan Ini
Roy mengungkapkan sidang perdana praperadilan tersebut telah dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Jadwalnya adalah besok hari Jumat ya kita tunggu jam 09.00 WIB, pagi. Jadi itulah praperadilan keempat," ujar Roy.
Melalui praperadilan tersebut, Roy Suryo menggugat status pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya dalam proses penanganan perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI.
Polda Metro Jaya Siap Hadiri Sidang
Menanggapi pengajuan praperadilan tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan apabila menerima undangan resmi dari pengadilan.
"Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4," kata Abrianto.
Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Polda Metro Jaya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Gugatan Keempat dalam Perkara yang Sama
Praperadilan yang diajukan kali ini menjadi gugatan keempat yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
