Pakai KTA Polri Palsu, Alexway Jadi Tersangka dan Ditahan

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VoxPop - Alexway Hendra Himawan yang mengaku anggota Mabes Polri tapi ternyata bukan telah ditetapkan jadi tersangka buntut perbuatannya yang memalsukan Kartu Tanda Anggota Polri.

img_title Brigjen Made Agus: Informasi Viral Belum Tentu Fakta, Jangan Mudah Percaya

"Iya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 17 Juni 2021.

Alexway pun kata Yusri telah ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

img_title Eks Istri Polisi Tewas dengan Senpi di Medan, Keluarga Ungkap Sederet Kejanggalan

Alexway terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Sementara itu, buntut juga memalsukan nomor polisi mobilnya, Alexway dikenakan sanksi tilang dan didenda Rp500 ribu sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dia menggunakan nomor polisi palsu, tetapi ada yang nomor aslinya sudah keluar ya, itu alamatnya di Bekasi," katanya.

img_title 2 Anggota Polda Jambi Tipu Calon Bintara Polri Diamankan! Kerugian Capai Rp7,8 Miliar

Baca juga: Alexway Mengaku Beli KTA Polri Palsu Rp2 Juta Agar Tak Ditilang

Sebelumnya, personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membekuk seorang pria bernama Alexway Hendra Himawan. Dia mengaku sebagai polisi yang berdinas di Biro Pengamanan Internal (Divpaminal) Divisi Propam Mabes Polri.

"Pelaku diringkus di Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa pukul 11.00 WIB," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sambodo menjelaskan awalnya petugas mencurigai pengemudi kendaraan roda empat yang menggunakan pelat mobil dengan nomor polisi palsu B 2355 TKI melintas dari arah Kuningan menuju Semanggi di lajur 3.

Lantaran ada kecurigaan, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menghentikan kendaraan pelaku yang beralamat di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, itu.

"Saat ingin diberhentikan si pengemudi mengeluarkan identitas Polri dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Div Propam Mabes Polri," ujar Sambodo.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir

Pantau Titik Panas Real Time, Langkah Baru Polri Cegah Karhutla Sesuai Arahan Prabowo

Polri memperkuat pemantauan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Caranya melalui Sistem Informasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut