Dirut RS UMMI Divonis Satu Tahun Penjara Kasus Swab Test Habib Rizieq

Dr. Andi Tatat saat menjalani sidang tuntutan kasus tes usap RS UMMI Bogor di PN Jakarta Timur.
Sumber :
  • ANTARA/Yogi Rachman

VoxPop – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor dr Andi Tatat dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

img_title PN Jaktim Izinkan Media Siaran Langsung Sidang Perdana dr Tifa Hari Ini, tapi Kalau Sudah Tahap Pembuktian Tak Boleh

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan, Dirut RS UMMI Bogor terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim menyatakan saat dr Andi menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan, karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi COVID-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

img_title Ada Sidang Perdana dr Tifa, Parkir Buat Pengunjung di PN Jaktim Ditutup

Putusan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara. Sementara yang memberatkan putusan tersebut, di antaranya pernyataan dr Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat, yang telah meresahkan masyarakat karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi COVID-19.

Kemudian, hal yang meringankan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur adalah dr Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, dan sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

img_title Ini Sosok Tiga Hakim yang Akan Adili dr Tifa di PN Jaktim

"Profesi terdakwa sebagai dokter juga sangat dibutuhkan dalam masa pandemi COVID-19," ujar Hakim.

Atas putusan tersebut, dr Andi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Sama dengan Rizieq dan menantunya, dr Andi juga menolak mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Indonesia.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," tutur dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tingkat penyidikan atau berstatus tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, PN Jaktim

PN Jaktim Siapkan Tenda dan TV Buat Masyarakat yang Mau Ikuti Sidang Perdana dr Tifa

PN Jakarta Timur menyiapkan dua tenda dan layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat bisa mengikuti sidang perdana tersangka kasus ijazah Jokowi, dokter Tifa.

img_title
VoxPop.co.id
2 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut