Ribuan Permohonan STRP Ditolak, DKI Ungkap Penyebabnya

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) penumpang MRT Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww

VoxPop – Proses pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) tertolak oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta sejak 5 Juli 2021 karena perusahaan tak memiliki nomor induk berusaha (NIB).

img_title Indonesia Dorong Negara ASEAN Perkuat Hak Kelola Hutan untuk Masyarakat

"Itu salah salah alasan mengapa STRP mereka tertolak," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021.

Ia mengatakan NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (online single submission) dan ini menambah daftar panjang penolakan pengajuan STRP.

img_title Kebakaran Hebat Landa Ruko Central Cikini, 20 Mobil Damkar Dikerahkan

"Umumnya penolakan STRP perusahaan/pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB itu," kata Benni.

Benni menjelaskan sejak Senin 5 Juli 2021 berdasarkan database perizinan/non perizinan DPMPTSP DKI Jakarta sampai dengan 11 Juli 2021, total pemohon STRP sebanyak 34.725 permohonan dengan 23.670 STRP diterbitkan, 2.838 dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru saja diajukan pemohon dan 8.217 permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

"Dan dari total 34.725 permohonan STRP tersebut terdapat 34.037 permohonan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 688 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni

Selain karena NIB, Benni mengungkapkan penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti peng-input-an data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengunggah berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," ucap Benni.

Berdasarkan Data Penanggung Jawab Perusahaan/ Badan Usaha yang mengajukan STRP secara kolektif bagi pekerja, lima sektor terbanyak yaitu 1.069 di sektor keuangan dan perbankan, 997 sektor konstruksi, 935 sektor kesehatan, 909 di sektor teknologi informasi dan komunikasi dan 837 di sektor logistik dan transportasi.

"Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP dengan jumlah pekerja yang beragam dari lima sampai dengan 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui/ditolak petugas," ujar Benni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut