Anies Beberkan Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Ibu Kota Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

- Sektor esensial: 
a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) 
b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. 
c. perhotelan non-penanganan karantina COVID-19: diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

img_title Legislator DKI Minta Edukasi-Mitigasi Hantavirus di Jakarta Diperkuat

- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
a. Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

img_title Cegah Penyebaran Hantavirus, Kemenkes Awasi Ketat Penumpang Asal Amerika Selatan 46 Hari

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:
Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

img_title WHO Perkirakan Hantavirus Tak Akan Berkembang Jadi Epidemi Seperti Covid-19

- Sektor kritikal:
a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, f. pupuk dan petrokimia, g. semen dan bahan bangunan, h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional, j. konstruksi (infrastrukturpublik), dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
a. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan: dilakukan secara daring/online.

  1. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut