Anies Beberkan Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Ibu Kota Jakarta
- vstory
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
b. Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
c. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, babershop / pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan
- Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas pada pada angka 3.a dan angka 4.b
- Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4; dan
b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
