Anies Beberkan Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Ibu Kota Jakarta
Selasa, 27 Juli 2021 - 16:38 WIB
Sumber :
- vstory
- Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: ditiadakan sementara
- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: ditutup sementara.
- Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jakarta Hari Ini Dipadati 47 Agenda Besar, Zikir Akbar hingga Indonesia vs Aston Villa
Ibu Kota dipadati berbagai agenda berskala besar pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Dimulai dari Zikir dan Doa Kebangsaan di kawasan Monumen Nasional (Monas).
VoxPop.co.id
1 Agustus 2026
