6 Fakta Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, Hanya Dibayar Rp1 Juta?
- Istimewa
VoxPop – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Ketum KNPI tersebut diserang ketika berada di Restoran Garuda Cikini saat akan menemui tim hukum DPP KNPI, pada Senin 21 Februari 2021 sekira pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Haris dalam pesan singkatnya kepada wartawan, dikutip VoxPop. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya sudah mengamankan beberapa orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan Haris Pertama. Berikut adalah fakta-fakta tentang peristiwa pengeroyokan tersebut selengkapnya.
3 Orang Pelaku Diamankan
Polisi tangkap tiga orang pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
- VoxPop/Foe Peace Simbolon
Menurut pemberitaan VoxPop sebelumnya, pihak berwajib sudah mengamankan tiga orang pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Polisi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap para pelaku kurang dari 1x24 jam.
"Kami berhasil meringkus kurang dari 1x24 jam," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 22 Februari 2022.
Pelaku utama dalam peristiwa tersebut adalah dua orang yang mengeroyok yaitu MS alias Bram dan JT alias Johar. Kemudian, ada satu orang pelaku lain yang berinisial SS, ia berperan sebagai otak penyerangan tersebut. Sementara untuk dua orang lainnya tengah menjadi buron, yaitu inisial H dan I.
Memiliki Peran Masing-Masing
Ketum KNPI Haris Pertama saat perawatan di rumah sakit usai dikeroyok.
- Twitter Haris Pertama @knpiharis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa keempat pelaku yang mengeroyok Haris Pertama adalah eksekutor. Diketahui mereka beraksi usai mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial SS yang saat ini sudah diamankan.
Menurut hasil penyelidikan, keempat eksekutor ini mempunyai peran masing-masing. Tersangka berinisial H dan I, yang masih menjadi buron, berperan sebagai pemukul korban dengan memakai batu dan helm. Sementara dua tersangka lain yang sudah dibekuk polisi, yaitu JT dan NA menendang kemudian memukul wajah korban dengan tangan kosong.
Ancaman Hukuman
Tersangka pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
- VoxPop/Foe Peace Simbolon
Berdasarkan laporan VoxPop, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, kelima pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang yaitu JT, MS, SS, dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Mereka terancam kurungan penjara selama sembilan tahun. Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHO karena hanya menyuruh.
