Buruh Tolak UMP 2023 DKI Naik 5,6%, Heru Budi: Sudah Sesuai Permenaker
- VoxPop/Riyan Rizky
VoxPop Metro – Pihak buruh menolak angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Buruh pun berencana akan menggugat kenaikan UMP yang tak sesuai dengan sarannya sebesar 10,55 persen.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tampaknya tak ingin ambil pusing. Heru Budi menyebutkan bahwa penetapan itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Digugatnya kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp 4,9 juta,” kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 29 November 2022.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
- VoxPop.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Kendati begitu, Kepala Sekretariat Presiden itu memaklumi ketidakpuasan dari pihak buruh. Ia menilai hal itu merupakan hak buruh untuk menerima atau menolak keputusan terkait UMP 2023.
“Iya enggak apa-apa, itu hak mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.
Penetapan UMP Tahun 2023 itu pun dilandasi dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP di mana setiap Kepala Daerah dalam hal ini wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada tanggal 28 November 2022.
“Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait masalah penetapan UMP 2023. Perlu saya sampaikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan tangal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2,” kata Kepala Disnakertrans Andriansyah di Balai Kota, Senin 28 November 2022.
“Jadi UMP Pemprov DKI untuk tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798,” sambung dia.
Untuk diketahui juga, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen. Presiden KSPI Said Iqbal menilai keputusan tersebut diambil dengan tidak melihat kehidupan buruh.
Said Iqbal juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen ini masih di bawah nilai inflasi saat ini. Ia pun meminta untuk Pemprov DKI khususnya Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2023 sebesar 10,55 persen sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat buruh.
