Kombes Bhirawa Turun Tangan Urus Kompol D yang Punya Hubungan Spesial dengan Nur
- Youtube Polda Metro Jaya
VoxPop Metro – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bidang Profesi Pengamanan Polri (Bid Propam) turun tangan mengusut kasus Kompol D yang diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur, penumpang Audi A8 maut yang tabrak Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur.
Kata Trunoyudo, anak buah Kabdi Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa langsung mengusut kasus ini dan didapatkan jika Kompol D terbukti langgar etik dan profesi.
Ilustrasi sidang etik
- Youtube Polri TV
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Turnoyudo, Selasa 31 Januari 2023.
Lulusan Akpol tahun 1995 ini menjelaskan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya dan menunggu sidang etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
- VoxPop/M Ali Wafa
Kronologi
Sebelumnya diberitakan, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.
"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.
Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.
"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.
Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
- VoxPop.co.id/ Sherly (Tangerang)
Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.
Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di alan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
