Skandal Kompol D Bikin Mahasiswi di Cianjur Tewas Hingga Ketahuan Poligami, Bagaimana Kariernya?
- Ist
VoxPop Metro – Kabar soal Kompol D yang menabrak mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur hingga tewas masih menjadi perbincangan hangat publik. Diketahui bahwa Selvi tertabrak mobil Audi A6 milik Kompol D pada 20 Januari 2023.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu sosok wanita yang berada di mobil Audi A6 yang dikendarai Kompol D saat menabrak Selvi hingga tewas, yakni Nur (23).
Perempuan muda berpakaian serba hitam bernama Nur menjadi perhatian karena dirinya berada di dalam mobil Kompol D saat peristiwa tersebut.
Nur disebut sebagai sosok istri siri Kompol D. Dari insiden tersebut, skandal Kompol D ketahuan bahwa dia melakukan praktik poligami dengan cara nikah sirih Nur.
Awalnya Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sempat menyangkal kabar tersebut dan menyebut jika Nur hanyalah teman Kompol D.
“Saat kecelakaan, Nur (memang) berada di dalam mobil Audi A6 bersama sopirnya (Sugeng). Nur ini bukan istri dari anggota (polisi), tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi,” ujar Doni, di Polres Cianjur, Minggu 29 Januari 2023.
Namun dua hari kemudian, Mabes Polri menegaskan bahwa Nur memang merupakan istri siri dari Kompol D yang ikut dalam penyidikan kasus Wowon Cs.
“Jadi sudah diakui bahwa itu (Nur) adalah istri sirinya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Selasa 31 Januari 2023.
Punya istri siri
Nur, Selingkuhan Kompol Dwi Yuniar
- Tangkapan Layar: Instagram
Nur mengaku menjadi istri kedua atau istri siri Kompol D. Dalam BAP-nya, Nur yang masih berusia 23 tahun itu merupakan warga asli Kota Bandung.
Dia juga disebutkan seorang blasteran. Ayahnta berasal dari Australia, dan sang ibu dari Bandung. Kabarnya, kedua orangtuanya sudah meninggal dunia.
Nur diasuh oleh neneknya dan dia sudah memiliki seorang anak yang juga ikut dalam iring-iringan mobil polisi diduga menabrak Selvi hingga tewas.
Terungkapnya Nur sebagai istri siri Kompol D ini membuat perwira tinggi polisi itu tersandung kasus kode etik. Berdasarkan pasal kode etik profesi Polri Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, Kompol D telah menurunkan citra Polri dengan melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
