Begini Kelanjutan Kasus Ayah Tega Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

Tersangka Panca dalam gelar rekonstruksi di Jagakarsa, Jaksel.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Polisi memberikan informasi terbaru soal kasus Panca Darmansyah yang tega membunuh empat anak kandungnya di sebuah rumah indekosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Kini, berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan tersebut sudah rampung di tahap pertama atau P19.

img_title Ini Tampang Saepul! Pelaku Mutilasi Sadis di Depok yang Buang Jasad Korban ke Dalam Karung

Diketahui, Panca tega membunuh empat anak kandungnya yang berusia di bawah umur. Ia tega membunuh empat anak kandungnya lantaran dirinya merasa cemburu kepada sang istri.

"Terhadap Panca kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu kemudian ada P19 dari jaksa dan saat ini sedang dalam tahap melengkapi P19 tersebut," ujar Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.

img_title Usai Viral Libatkan Anak Promosikan Vape, Bigmo Bakal Dipanggil Polda Metro Jaya

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi

Photo :
  • VoxPop/Zendy Pradana

Yossi menjelaskan bahwa berkas P19 Panca sudah dirampungkan dan rencananya akan dilimpahkan kepada kejaksaan pekan depan.

img_title 4 Anak yang Diduga Diajak Bigmo Promosikan Vape Hingga Orang Tuanya Diperiksa Polisi

"Kemungkinan paling dekat minggu depan sudah bisa kami limpahkan berkas sebagai pemenuhan P19," kata Yossi.

Diketahui empat anaknya yang jadi korban tewas dengan cara dibekap menggunakan tangan kosong. Pelaku kemudian merekam video jasad keempat korban setelah melakukan pembunuhan.

"Keempat anak tersebut kemudian dibekap dan akhirnya meninggal dunia dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD, memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," ujarnya.

Dalam kasus ini Panca telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal KDRT hingga pembunuhan berencana atas perbuatan kejinya itu.

"Tahap penyidikan. Jadi dalam penyidikan perkara ini kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah undang-undang yang pertama adalah Pasal 44 Undang-Undang KDRT," kata Kompol Yossi.

Panca terkena Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kemudian, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan selanjutnya kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," ujarnya.

Pelaku Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. "Dengan ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati," ujarnya.

Motif Panca Usai Bunuh Empat Anaknya

Panca Darmansyah Jalani Rekonstruksi Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Motif Panca Darmansyah (41) menghabisi nyawa keempat anaknya terungkap. Usut punya usut, Panca tega membunuh anaknya karena dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap istrinya, D.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut