Alasan Hakim Tunda Sidang Praperadilan Mertua Korban Aniaya Menantu di Cengkareng
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jhon menduga para termohon tidak patuh kepada PN Jakarta Selatan yang telah melakukan pemanggilan secara resmi.
"Artinya, pemanggilan itu sudah dilayangkan secara patut dan sudah dikasih waktu yang cukup lama. Seharusnya, termohon satu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya selaku termohon dua sudah menyiapkan sebelumnya pada saat panggilan pertama dilayangkan kepada mereka. Artinya, kita minta kepada pihak termohon dan turut termohon agar bersikap kooperatif mengikuti persidangan tanpa mengulur-ulur waktu," tambahnya.
Sementara itu, perwakilan pihak termohon enggan berbicara banyak terkait penundaan sidang praperadilan ini. "Nanti saja, (surat) kuasanya saja belum ada. Nanti saja ya Senin," ujar dia.
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan pada 17 Mei 2024 dengan nomor perkara 59/Pid.Pra/2024/PN.Jkt Sel.
