Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Polres Depok amankan pelaku usaha judi online
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VoxPop – Jajaran Polres Metro Depok menciduk lima orang kawanan pelaku usaha judi online (judol). Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR (20) yang diamankan dari dua lokasi di Sukmajaya, Depok.

img_title PPATK Temukan 6 Juta Transaksi Judi Online Terkait Piala Dunia 2026

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, para pelaku menyediakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan judol. Kemudian informasi tersebut dipromosikan oleh admin melalui handphone.

“Jadi modus pelaku ini menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian atau judi online,” katanya, Selasa 5 November 2024.

img_title Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Para pelaku memiliki tugas masing-masing. Mulai dari menjadi bandar pemegang situs link hingga menjadi promotor dan admin. Permainan ini dilakukan secara berulang sehingga banyak orang yang mengikuti.

“Ada yang menjadi bandar pemegang situs link nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R,” tukasnya.

img_title OJK Perketat Perang Lawan Judi Online, Lebih dari 36 Ribu Rekening Sudah Diblokir

Kawanan ini sudah dua tahun beroperasi. Mereka menyewa sebuah rumah di Sukmajaya sebagai tempat operasional. Ditaksir dari usaha ini perputaran uang dari judol ini sekitar Rp 10-15 juta per hari.

“Untuk omzet masih kita dalami, karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp 10 juta hingga Rp15 juta perhari,” ujarnya.

Polisi juga terus mendalami keterangan para tersangka. Termasuk apakah mereka ada kaitannya dengan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judol.

“Itu nanti akan kami dalami,” katanya.

Saat ini para tersangka diamankan di Polres Metro Depok. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah alat bukti berupa beberapa unit handphone ikut disita polisi.

MSBO, seorang kopilot WN Malaysia yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia

Cegah Kasus Kopilot Selundupkan Ekstasi Terulang, Malaysia Tugaskan Polisi di Bandara

Malaysia mempertimbangkan untuk menugaskan kepolisian di dalam area bandara untuk mencegah praktik penyelundupan narkoba seperti kasus kopilot bawa ekstasi ke Indonesia

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut