Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mendapati informasi penebangan pohon di seberang Kantor KPU RI yang dilakukan diduga tanpa izin.

img_title Pramono Anung Ancam Buka Nama Perusahaan Penimbun Sampah Ilegal usai Kebakaran TPS Liar Tewaskan Petugas Damkar

Hal ini didapat pasca dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota mendatangi langsung lokasi renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Menteng, Jakarta Pusat. Penebangan pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga dilakukan akibat proses renovasi bangunan di depan Kantor KPU.

Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.

img_title Kronologi Kebakaran TPS Liar di Jakarta Timur hingga Seorang Petugas Damkar Gugur

"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujarnya pada Selasa, 19 November 2024.

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
img_title Shopee Indonesia Buktikan Komitmen Peduli Alam dan Lingkungan di Hari Mangrove Sedunia 2026

Petugas pun dapat informasi kalau penebangan dilakukan pekan lalu. Temuan petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota terkait dugaan penebangan pohon tanpa izin ini pun sudah ditindaklanjuti jajaran Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini sudah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan. "Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," kutip keterangan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Untuk diketahui, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol Nomor 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang telah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Tapi, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Selain itu, aktivitas renovasi pun dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat sekitar.

Situasi terkini usai 10 pohon diduga ditebang secara ilegal di Jalan Riau, Kota Bandung

Polisi Usut Unsur Pidana Kasus Penebangan 10 Pohon Dekat Lapangan Padel di Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut