Polisi Usut Unsur Pidana Kasus Penebangan 10 Pohon Dekat Lapangan Padel di Bandung
- ANTARA/Rubby Jovan
Bandung, VoxPop – Polrestabes Bandung mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Riau), Kota Bandung, yang diduga dilakukan tanpa izin.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton di Bandung, Rabu, mengatakan penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Polsek juga sedang mempelajari dan mendalami apakah kejadian tersebut ada indikasi perbuatan pidana," katanya.
Anton mengatakan hingga kini kepolisian belum menerima laporan resmi dari Pemerintah Kota Bandung sebagai pihak yang dirugikan sehingga penyidik masih berkoordinasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Anton, penebangan pohon yang bukan merupakan milik pribadi tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perusakan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan penebangan 10 pohon di depan area Lapang Padel Six Nine diduga melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan berpotensi diproses secara pidana.
Farhan menduga penebangan dilakukan untuk memperjelas tampilan bagian depan area lapang padel.
Menurut dia, pohon-pohon tersebut merupakan pohon tua yang memiliki fungsi penting sebagai peneduh sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan. (Ant)
