BKN Diminta Segera Selesaikan Proses Pengukuhan Sekda Tangsel

Dinas Lingkungan Hidup Tangsel gelar lomba Bank Sampah
Sumber :
  • Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan

Tangerang Selatan, VoxPop – Status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan.

img_title Kapolri Mutasi Pati Polri, Brigjen Untung Widyatmoko Dipromosikan Jadi Kadiv Hubinter

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut belum juga diterbitkan usai proses evaluasi lima tahunan jabatannya.

Situasi itu dinilai berpotensi memunculkan polemik politik hingga keresahan di masyarakat apabila tidak segera mendapat kepastian dari pemerintah pusat.

img_title Mulai 2028, Seluruh Jabatan di BUMN Diisi Pegawai yang Berkarier di Internal Perusahaan

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, Selasa, 19 Mei 2026.

Yanuar menegaskan, persoalan administrasi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam pemerintahan daerah.

img_title BKN Uji Coba Program PNS Kerja Dekat dengan Rumah, Kinerja Diharapkan Lebih Optimal

Menurut dia, Sekda adalah pejabat tertinggi aparatur sipil negara di daerah yang memegang peranan penting dalam menggerakkan roda birokrasi hingga pengelolaan anggaran.

Bambang Noertjahjo sendiri diketahui dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, jabatan tersebut wajib dievaluasi setelah lima tahun masa jabatan.

Namun, Yanuar menilai evaluasi itu tidak otomatis mengakhiri jabatan seorang Sekda apabila proses administrasi masih berjalan.

“Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa belum turunnya surat pengukuhan dari BKN tidak serta merta membuat jabatan Sekda gugur secara hukum.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain," urai Yanuar.

Menurut dia, aturan mengenai evaluasi lima tahunan lebih menitikberatkan pada proses penilaian kinerja, bukan penghentian otomatis jabatan.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai. Ini juga pernah menjadi perdebatan di banyak daerah. Ada tafsir bahwa lewat 5 tahun harus dievaluasi, tetapi tidak ada norma yang menyatakan otomatis berhenti demi hukum setelah 5 tahun," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut