Bunuh Kacab Bank BUMN, 3 Prajurit TNI Divonis Berat: 13 Tahun Penjara hingga Dipecat
- Antara Foto
Meski vonis telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Ketiga terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sikap serupa juga diambil Oditur Militer yang belum menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya diberitakan, nasib tiga prajurit TNI terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta, mulai menemui titik terang.
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, oditur militer menuntut hukuman berat terhadap para terdakwa.
Terdakwa utama, Serka MN, dituntut 12 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat. Ia dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus yang menewaskan Ilham.
Dalam persidangan, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut Serka MN terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
“Terdakwa 1, pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP,” tuturnya, Senin, 18 Mei 2026.
Tak hanya soal pembunuhan, Serka MN juga dituntut karena diduga ikut menyembunyikan jasad korban bersama terdakwa lainnya. Jaksa militer menilai perbuatannya memenuhi unsur Pasal 181 KUHP.
Selain Serka MN, Kopda FH juga menghadapi tuntutan berat. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Sementara terdakwa ketiga, Serka FY, dituntut empat tahun penjara.
