Polda Metro Jawab Kritik Pengacara Roy Suryo dan dr Tifa: Semua Tahapan Sesuai Aturan

Roy Suryo dan dokter Tifa (batik dan baji oranye)
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPopPolda Metro Jaya menegaskan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

img_title Perkuat Tata Kelola, Ini Langkah Pegadaian Lindungi Aset Negara

Hal itu disampaikan usai proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026.

"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahap duakan. Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

img_title 729 Pelaku Begal dan Maling Motor di Jadetabek Disikat! Ratusan Roda Dua hingga Senjata Api Disita

Dia mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," ujarnya.

img_title Polisi Dalami Kabar Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas dengan Mulut Berbusa, Dokter Ikut Diperiksa

Menanggapi kritik kuasa hukum terkait penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa yang dinilai tidak diperlukan, polisi menegaskan seluruh langkah yang diambil penyidik berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

"Sebagaimana tadi diinformasikan oleh Pak Kabid Humas, bahwa hari ini kami melaksanakan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik maupun dokumen elektronik, yang mana tersangka atas nama RS dan saudari TT hari ini kami limpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata Iman.

"Tadi ditanyakan terkait dengan penangkapan maupun penahanan ataupun pemanggilan. Semua prosedur hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut