Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita 45 Tahun di Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus
Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:50 WIB
Sumber :
- vivanews/Andry
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.
Pelaku diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tanpa melakukan perlawanan.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.
"Untuk awalnya dari hasil patroli siber," kata Ardian, Senin 3 Agustus 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan melakukan aksi demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
Kasus SPG Direkam Diam-diam Jadi Konten Berbuntut Panjang, Polisi Mulai Selidiki
Video yang memperlihatkan sejumlah usher atau SPG direkam tanpa izin untuk dijadikan konten media sosial (medsos) kini berbuntut ke penyelidikan polisi.
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
