Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Bekasi, VoxPopSidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Sidang Perdana Banding Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

Dalam persidangan perdana tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni N, EB, dan B. Perkara ini menjadi sorotan lantaran salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban bernama Pendi mengalami luka-luka.

img_title Siapa Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Adriansyah? Kejagung: Nanti Terungkap di Persidangan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnosanji.

"Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.

img_title Jelang Sidang Banding, Pengacara Nadiem Desak Hakim Periksa Ulang Saksi dan 2 Bukti Kunci

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Setelah melalui proses hukum yang berlangsung selama lebih dari sembilan bulan, perkara itu akhirnya memasuki tahap persidangan.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekan depan.

"Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan hingga akhirnya mulai disidangkan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Dani.

Dani juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia secara khusus mengimbau pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

"Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tutur dia.

Senada dengan itu, anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Michael, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani penahanan di Rutan Cipayung.

"Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung," ujar Michael.

Michael berharap proses persidangan dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," tutur Michael.

Sebelumnya diberitakan, status hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, N resmi ditahan bersama dua tersangka lainnya, ED dan B, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Ketiga tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang setelah Polres Metro Bekasi menyerahkan mereka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam proses tahap II yang berlangsung pada Rabu malam, 29 Juli 2026.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Polisi Aliyani mengatakan pelimpahan tersangka dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap.

"Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu dari ketiga tersangka diketahui berstatus sebagai anggota DPRD aktif," kata Aliyani, dikutip Kamis, 30 Juli 2026.

Untuk diketahui, dugaan pengeroyokan menimpa seorang warga bernama Fendy (41) yang mengaku dipukul oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N dan sejumlah orang di Restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025, malam.

Kejadian itu berawal saat Fendy datang ke restoran sekitar pukul 20.30 WIB bersama beberapa rekannya. Setelah makan, rekan-rekannya berpamitan pulang sekitar pukul 23.30 WIB, dan Fendy mengantar mereka hingga ke depan restoran. Ia pun merasa curiga karena sopir anggota DPRD itu terus menatapnya.

“Saya nggak tahu ada maksud apa. Kita juga khawatir kan, takut ada apa-apa,” ujar Fendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo

Mengenal Sosok Ahmad Andi Wibowo Anggota DPRD Tangsel yang Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Ini Rekam Jejaknya

Mengenal sosok Ahmad Andi Wibowo, anggota DPRD Tangerang Selatan dari PKB yang meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Cipali. Simak profil dan perjalanan kariernya.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut