9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya
Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:00 WIB
Sumber :
- Foe Peace/VoxPop
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta
Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
