9 Orang Jadi Tersangka Kasus Hoaks Agustus, Polisi Bongkar Modusnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin (ketiga kiri)
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

img_title Menko Polkam: Situasi Dalam Negeri Sangat Mantap, Semua Masih Terkendali
Proses penahanan Kades Selaut (rompi merah muda)

Kades Nonaktif di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp533 Juta

Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

img_title
VoxPop.co.id
7 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut