Polisi Bongkar Modus Konten Lama Dipakai Lagi untuk Picu Keresahan di Bulan Agustus
- Foe Peace/VoxPop
Kesembilan tersangka masing-masing berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Mereka dijerat Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 Juncto Pasal 48 dan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Polisi menegaskan pendekatan hukum yang dilakukan tidak hanya mengandalkan penindakan. Edukasi dan peringatan tetap dikedepankan agar masyarakat memahami konsekuensi ketika menggunakan ruang digital untuk menyebarkan informasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
"Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi," kata Iman.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan penyebaran konten provokatif serta hoaks di media sosial yang berkaitan dengan isu Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami 37 akun media sosial yang terindikasi memproduksi dan menyebarkan konten provokatif maupun hoaks.
"Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan," kata Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
