Hakim Tak Pakai Keterangan Salah Satu Saksi Ahli Jessica

Jessica Kumala Wongso di depan majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VoxPop.co.id – Hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, Partahi Hutapea, hari ini mengatakan keterangan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir dalam persidangan harus dikesampingkan.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Diketahui, Mudzakkir merupakan ahli pidana yang dihadirkan tim penasihat hukum Jessica. Partahi mengatakan keterangan Mudzakir yang harus dikesampingkan perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.

Dalam keterangannya, Mudzakkir menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap jasad Wayan Mirna Salihin tidak sesuai dengan Perkap tersebut.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolsian," kata Hakim Partahi dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Maka dari itu, Partahi dalam putusannya menyebut pernyataan Mudzakkir terkait hal tersebut tidak bisa diterima untuk menjadi pertimbangan hakim.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

"Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Mudzakkir harus dikesampingkan yang meinta Perkap harus dipertimbangkan," kata dia lagi.

(ren)

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut