Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.
Sumber :
  • Foe Peace

Jakarta, VoxPop – Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta. Rekaman tersebut yang disebut sebagai bukti baru atau novum dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso.

img_title Dinonaktifkan Sementara dari Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Cuma 50 Persen

Dalam rekaman video tersebut, tampak Darmawan membawa flashdisk yang diklaim berisi rekaman CCTV yang belum ditampilkan dalam sidang kasus 'kopi sianida'.

Namun begitu, ketika rekaman tersebut diputar jaksa, Jessica Wongso hingga kuasa hukumnya memilih untuk walk out atau keluar dari persidangan yang digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin 18 November 2024. Kubu Jessica memilih WO karena keberatan setelah jaksa justru menghadirkan ahli.

img_title Ruben Onsu Buka Suara, Akui Selalu Jadi Pihak yang Minta Maaf Meski Merasa Tak Salah

Rekaman CCTV saat Jessica Kumala Wongso saat berada di Kafe Olivier sebelum kematian Wayan Mirna Salihin

Photo :
  • Foe Peace

Lantas, video rekaman yang dinilai sebagai bukti baru itu turut diputar jaksa tanpa dihadiri oleh Jessica maupun kuasa hukumnya.

img_title Ruben Onsu Sebut Trauma, Ungkap Fakta di Balik CCTV yang Diunggah Sarwendah

Video tersebut memperlihatkan saat wawancara ayah Mirna dalam program salah satu stasiun televisi pada 6 Oktober 2023. Dalam videonya, Darmawan turut menunjukkan flashdisk yang diklaim sampai sekarang belum pernah dibongkar dalam persidangan kasus pembunuhan Jessica kepada Wayan Mirna.

Darmawan menjelaskan  flashdisk itu berisi video Jessica yang memasukkan sianida ke kopi Mirna. Dia mengatakan rekaman itu pernah diputar di kantor polisi.

"Ini dia masukin sesuatu nih, sianida nih," ujar Darmawan dalam video yang diputar di ruang sidang.

Meski begitu, jaksa tak memutar secara penuh video wawancara tersebut. Jaksa hanya memutar bagian di mana Darmawan menyinggung soal isi flasdisk. Isi flashdisk tersebut juga tidak ditunjukkan di ruang sidang.

Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.

Jessica Wongso mengajukan PK dengan membawa sejumlah bukti. Adapun bukti salah satunya yang dibawa yakni Novum yang berisikan rekaman CCTV di Kafe Olivier yang menjadi tempat kejadian peristiwa (TKP). 

"Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembuhan terhadap Mirna di (cafe) Olivier," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut