Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop – Jessica Kumala Wongso bersama tim kuasa hukumnya memilih untuk keluar dari persidangan atau walk out, ketika melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida. Sidang lanjutannya digelar di PN Jakarta Pusat pada Senin 18 November 2024.
Jessica bersama kuasa hukumnya memilih untuk walk out karena merasa keberatan karena jaksa penuntut umum (JPU) diberikan fasilitas untuk menghadirkan ahli di sidang hari ini.
"Yang Mulia Hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out," ujar kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam di ruang sidang.
Jessica Kumala Wongso
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Kemudian, Jessica bersama kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang. Hidayat menjelaskan bahwa PK itu merupakan panggung untuk pihak pemohon.
Lantas, dia menilai bahwa sudah sepatutnya jaksa tak menghadirkan kembali ahli atau saksi dalam persidangan.
"Kami tim penasihat hukum pemohon, Jessica, PK-nya Jessica Wongso pada hari ini menyampaikan bahwa kami keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon karena sudah kami sampaikan pada sidang lalu, bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK," ucap Hidayat setelah persidangan.
Pun, kubu Jessica menyayangkan sikap majelis hakim yang justru memberikan fasilitas kepada jaksa. Padahal, klaim Hidayat, jaksa sudah tak semestinya menghadirkan ahli ataupun saksi di sidang PK.
"Namun atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan, dia nggak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulang kembali dalam persidangan yang lalu. Ini kan haknya si terpidana ya, mendapatkan novum, kita ajukan, bahwa kita yang mendapatkan novum, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis. Sebagai termohon ya mengikuti," kata dia.
Diwartakan sebelumnya, Jessica Wongso telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski sudah bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan kepada Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi Sianida. Pengajuan PK itu dilayangkan Jessica pada Rabu 9 Oktober 2024.
