Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VoxPop.co.id – Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

"Karena putusan tidak adil, tidak berpihak dan tidak berdasar hukum dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di sidang ini," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Otto sendiri mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut. Hal tersebut karena Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari pihaknya.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

Selain itu, Otto juga merasa hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat dalam pertimbangan hakim, namun tanpa menyebut pertimbangan yang mana. 

"Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Atas vonis ini, pengacara Jessica tersebut mengajukan banding.

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut