Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VoxPop.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Terkait putusan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan ikut turut memantaunya. "KY memantau," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi VoxPop.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Kendati demikian, Aidul mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut. Termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

"Itu sudah masuk pertimbangan yuridis dan substansi perkara. Sepenuhnya merupakan kemandirian hakim. KY butuh membaca putusannya secara lengkap. Saya no comment," kata Aidul.

Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak termasuk yuridiksi lembaganya. "Kecuali kalau ada laporan atau temuan tentang kode etik," ujar dia.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pihak pengacara menilai ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut