Kapolda Metro Jaya: Jessica Sudah Terbukti Bersalah

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VoxPop.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica divonis 20 tahun penjara.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, dengan jatuhnya vonis tersebut membuktikan bahwa Jessica bersalah. "Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut dia, jika kuasa hukum dan terpidana tidak puas agar melakukan banding atau kasasi.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

"Kalau tidak puas, penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Menurut saya sudah sesuai dengan target ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016. 

(mus)

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut