Rutan Sudah Terima Surat Perpanjangan Penahanan Jessica
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VoxPop.co.id – Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang telah ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah berakhir pada 26 Maret 2017. Karena itu, tim kuasa hukum Jessica mendesak pihak lapas untuk membebaskan Jessica karena melakukan penahanan tanpa dasar.
Terkait hal tersebut, Kepala Rutan Pondok Bambu, Ika Yusanti mengatakan, sampai dengan saat ini Jessica masih berada di dalam Rutan Pondok Bambu. Ia juga mengatakan masa penahanan Jessica sudah diperpanjang berdasarkan surat yang ia terima dari Mahkamah Agung.
Menurutnya, tidak benar bila penahanan Jessica tetap dilakukan meski tanpa dasar. Namun, dia tidak bersedia memberi penjelasan kapan surat perpanjangan penahanan itu diterima dan kapan MA mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan itu.
"Iya Jessica masih di dalam tahanan, untuk surat perpanjangan penahanan, sudah kami terima dari MA," kata Ika saat di konfirmasi VoxPop.co.id, Rabu, 29 Maret 2017
Terkait berapa lama perpanjangan masa penahanan Jessica, Ika belum dapat menjelaskan lebih detail. Ika juga belum dapat menjelaskan kondisi Jessica pasca masa penahanannya diperpanjang oleh MA.
"Saya belum bisa jelaskan panjang lebar, nanti saja. Saya juga belum bertemu dengan Jessica, belum tahu kondisinya seperti apa," ujarnya.
Cara Bebaskan Jessica
Sebelumnya, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, masa penahanan kliennya itu berakhir sejak 26 Maret 2017. Hal itu didasari keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI.
Otto mengatakan, secara hukum Jessica sudah harus dibebaskan dan tak bisa lagi ditahan. Sebab, hingga hari ini atau sehari usai habisnya masa penahanan, belum ada pengajuan perpanjangan penahanan Jessica.
"Masa penahaan enggak ada perpanjangan," kata Otto.
Menurut Otto, saat ini tim penasihat hukum lainnya sedang berada di Rutan Pondok Bambu, untuk membebaskan Jessica.
"Sekarang Pak Hidayat (pengacara lainnya) ada di Rutan Pondok Bambu, mau minta dibebaskan, kan tidak sah," kata dia.
Tapi, Karutan Pondok Bambu menolak untuk membebaskan Jessica dengan alasan tetap akan memegang amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
