Batal Bebas, Hak Kemerdekaan Jessica Kumala Wongso Dirampas

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

VoxPop.co.id – Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku pasrah atas kegagalan timnya membebaskan terpidana 20 tahun kurungan penjara itu dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

img_title Terungkap! Ini Alasan Jessica Wongso Maafkan Darmawan Salihin Ayah Mirna, Akui Paham Duka Kehilangan Anak

Otto mengaku pasrah dan tak mampu memberikan kebebasan bagi Jessica, karena menurutnya yang dilawan tim penasihat hukum adalah sebuah kekuasaan.

Otto hanya dapat berharap, kasus seperti ini tidak terjadi pada masyarakat Indonesia lainnya. Jangan lagi ada orang yang ditahan tanpa ada surat resmi penahanan. Karena, menurutnya di mata hukum, hal itu merupakan pelanggaran atas hak kemerdekaan dan hak asasi manusia.

img_title Profil Irjen Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Terseret Isu Selingkuh dengan Kompol Anggie

"Bagaimana mau lawan kekuasaan. Tapi pesan yang mau saya sampaikan ke masyarakat bahwa ini lah potret hukum kita sekarang. Jadi saya berharap jangan terulang lagi seperti ini. Kasus lain, kalau orang ditahan tanpa surat penahanan yang sah, itu namanya memakai hukum rimba. Itu perampasan kemerdekaan dan pelanggaran hak asasi," kata Otto kepada VoxPop.co.id, Kamis, 30 Maret 2017.

Meski pasrah, Otto mengaku sangat kecewa, sebab seharusnya sesuai aturan yang berlaku, terpidana perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin itu, sudah bebas. Karena masa penahanannya telah habis dan tak diperpanjang selama 21 jam.

img_title Babak Baru PK Jessica Wongso soal Kasus Kopi Sianida

Massa penahanan Jessica, berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 393/PID/2016/PT.DKI, berakhir pada 26 Maret 2017.

Tapi, pihak Rutan Pondok Bambu menolak membebaskan Jessica. Pada akhirnya, pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 27 Maret 2017, pihak kejaksaan mendatangi Jessica dan baru memperpanjang masa penahanan terpidana itu.

Otto mengatakan, dia telah meminta Jessica untuk menerima semua itu dengan ikhlas dan sabar. "Tadi saya sudah bilang sama Jessica terima saja. Berarti kan diterimanya perhari ini dong kan? Saya sudah minta tadi hari ini diterima saja," ujar dia.

Seperti diketahui, Jessica ditahan di Rutan Pondok Bambu setelah majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. 

Dalam amar putusan pada sidang di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (mus)

Jessica Kumala Wongso

Dari Jakarta ke Sydney, Ini Latar Pendidikan Jessica Wongso yang Kini Viral Lagi Usai Singgung soal Ayah Mirna Salihin

Latar pendidikan Jessica Wongso kembali menjadi sorotan setelah mengaku ingin bertemu Darmawan Salihin. Simak riwayat sekolah hingga kariernya di Australia.

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut