Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Penangguhan Penahanan

Ki Gendeng Pamungkas.
Sumber :
  • Facebook - KGP

VoxPop.co.id – Ki Gendeng Pamungkas mengajukan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 12 Mei 2017. Tersangka penyebar kebencian yang telah dua hari mendekam di rumah tahanan ini menganggap proses penahanannya tak sesuai prosedur.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Tim sudah membuatkan surat pada pihak polisi Ditreskrimsus untuk dimohon penangguhan penahanannya," kata Djudju Purwantoro, kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas.

Menurut Djudju, alasan penahanan kliennya tidak benar, dikarenakan penyidik seharusnya melakukan klarifikasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memasukkan kliennya ke dalam sel tahanan.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Tengah malam digerebek, disita barang bukti, dan langsung diperiksa, dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Djuju.

Mengenai penjamin, Djuju menyebut, yang memberikan jaminan kepada Ki Gendeng adalah kedua putranya. "Nama putera kandungnya itu adalah Gebyar Nusantra dan Himawan," katanya.

img_title Penampakan Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian

Ki Gendeng Pamungkas sebelumnya diamankan pada Selasa malam, 9 Mei 2017. Dalam penangkapan di kediamannya di Perumahan Bogor Baru, didapati barang bukti berupa jaket jeans dengan tulisan Fight Againts Cina.

Lalu 67 kaus atau baju dengan tulisan antiChina, 1 topi bertulis Front Pribumi warna hitam, empat pisau sangkur, dua air softgun, sejumlah stiker dan badge dengan tulisan anti-China.

Saat ini Ki Gendeng Pamungkas dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.

IKM melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim

Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

img_title
VoxPop.co.id
26 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut