Tanah Warisan Bakal Dirampas Negara? Cek Dulu Faktanya!

Anggota DPR RI, Dede Yusuf
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VoxPop – Isu terkait perampasan tanah warisan oleh negara tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

img_title Menteri Nusron Umumkan Balik Nama Surat Tanah Cuma 10 Hari Mulai Tanggal Segini

Rumor ini mencuat setelah adanya kekhawatiran bahwa aset tanah atau rumah yang tidak dikelola atau dibiarkan terbengkalai bisa disita oleh negara. Namun, bagaimana faktanya?

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 21 April 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti keresahan masyarakat mengenai nasib tanah-tanah warisan yang tidak segera dibaliknamakan atau dikelola.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

Banyak sekali orang, warga, masyarakat dapat tanah warisan berupa rumah warisan. Kalau orang zaman dulu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) murah, begitu dapat warisan tiba-tiba NJOP sudah ratusan juta, ketika harus balik nama itu sekitar 5-10% biayanya, mungkin seseorang harus mengeluarkan bisa ratusan juta bahkan miliaran. Balik namanya itu pasti mahal sekali,” ujar Dede Yusuf, dilansir Instagram @ddyusuf66, pada Jumat 25 April 2025.

Politikus Demokrat itu juga menyoroti bahwa isu ini menyasar tanah-tanah berukuran kecil yang banyak tersebar di kampung-kampung, bukan tanah berhektar-hektar.

img_title Rahasia Keluarga Hotman Paris Terbongkar! Ini Syarat Utama Biar Dapat Warisan

Saya sepakat kalau ada tanah yang luasanya ratusan hektar, ribuan hektar, tidak diurus diambil oleh negara, dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Tapi kalau tanah cuma 200 meter persegi, 400 meter persegi yang banyak di daerah-daerah, di kampung-kampung warisan tidak diurus karena banyak warga juga mungkin tidak mau, mungkin lupa membayar PBB, kalau diambil mungkin ini bisa jadi suatu masalah,” tambahnya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Photo :
  • VoxPop.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa isu tanah warisan langsung diambil negara adalah tidak benar.

Itu tidak betul, tanah-tanah warisan sebaiknya segera disertifikasi karena kalau tidak disertifikasi nanti berpotensi menjadi tanah terlantar,” jelas Nusron.

Ia menegaskan bahwa status kepemilikan menjadi kunci penting dalam penentuan apakah sebuah tanah bisa dikategorikan sebagai terlantar.

Sejak ditetapkan HGB (Hak Guna Bangun) tahun 2020 selama dua tahun bapak nggak ngapa-ngapain, nanem enggak, nyangkul enggak, nyentuh nggak itu bisa berpotensi ditetapkan menjadi tanah terlantar tapi kalau sifatnya SHM (Sertifikat Hak Milik) tidak bisa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut