Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Barang bukti uang untuk perkara penggelapan dan penipuan dengan tersangka Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng saat diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 19 Maret 2018.
Sumber :
  • Jaksa Rahmat Hari Basuki

VoxPop – Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46 tahun) bikin heboh sejak September 2016. Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu tenar karena aksinya menggandakan uang. Belakangan terungkap, dia terjerat perkara pembunuhan dan juga penipuan. 

img_title Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng sudah divonis 18 tahun penjara untuk perkara pembunuhan bekas anak buahnya di padepokan. Juga divonis enam tahun penjara untuk perkara penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban Prayitno yang merugi Rp800 juta. Dua perkara itu disidang di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada 2017.

Tapi cerita Dimas Kanjeng belum berakhir. Enam perkara lain masih menunggu pria tambun itu. Salah satunya perkara penipuan dengan korban atau pelapor Ali, warga Jawa Tengah. Sama dengan korban lain, Ali juga merasa ditipu penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng dengan kerugian Rp35 miliar.

img_title Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Pada Senin, 19 Maret 2018, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan tersangka Dimas Kanjeng sekaligus barang bukti (tahap kedua) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi setempat. Tahap kedua dilakukan setelah JPU menyatakan berkas telah lengkap alias P21.

img_title Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng

Menurut jaksa yang menangani perkara itu, Rahmat Hari Basuki, dalam perkara kali ini Dimas Kanjeng dijerat dengan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Hal yang menarik ialah barang bukti uang kertas yang diserahkan penyidik untuk perkara Dimas Kanjeng dengan korban Ali. Bukan hanya uang rupiah, ada juga barang bukti yang diserahkan berupa uang atau suvenir berwujud uang dengan aneka mata uang asing.

"Semuanya asli, tapi ada yang berlaku dan ada yang sudah tidak berlaku. Ada juga yang suvenir," kata Rahmat kepada VoxPop.

Ada barang bukti uang kertas rial Iran pecahan 10.000. Ada juga bundelan berisi sejumlah uang kertas Dolar Zimbabwe pecahan 50 miliar dolar Zimbabwe. Memang, di Zimbabwe, nilai uang tidak berharga karena inflasi tinggi mendera tak berkesudahan.

Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Rahmat menolak menjelaskan perihal uang itu berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada Dimas Kanjeng. "Nanti kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut