Dimas Kanjeng Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VoxPop.co.id – Terdakwa dugaan pembunuhan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Selasa, 1 Agustus 2017. Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani.

img_title Kasasi Ditolak, Dimas Kanjeng Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Seperti dilaporkan reporter tvOne, Selasa, 1 Agustus 2017, rencananya sidang vonis tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB. Saat ini, pengamanan sidang telah dilakukan personel kepolisian di antaranya dari Polres Probolinggo. Polisi memperkirakan akan ada perwakilan dari pengikut Dimas Kanjeng yang bakal datang ke lokasi sidang. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dimas Kanjeng dengan hukuman seumur hidup.

img_title Kasus Dimas Kanjeng Belum Usai, Ada Uang Dolar Zimbabwe

Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditangkap di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Saat itu, polisi mengerahkan sekitar 1.000 personel untuk menggerebek padepokan tersebut.

Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan anak buahnya, Abdul Gani. Selain itu, Dimas Kanjeng juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar.
 

img_title Usai Vonis, 6 Perkara Lain Bakal Jerat Dimas Kanjeng
Sidang Perdana Dimas Kanjeng Taat Pribadi

Masih Ingat Dimas Kanjeng? Dukun yang Bisa Gandakan Uang, Kini Sudah Bebas dari Penjara

Dimas Kanjeng, “dukun pengganda uang” yang sempat heboh pada 2016, kini bebas bersyarat dan kembali ke padepokan di Probolinggo untuk memimpin kegiatan keagamaan bersama.

img_title
VoxPop.co.id
30 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut