BPOM Lampung Gerebek Kosmetik Ilegal Rp2,5 Miliar

Kosmetik ilegal.
Sumber :
  • VoxPop/Ardian

VoxPop – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, mengamankan satu kontainer kosmetik tanpa izin edar.

img_title BPOM Tarik 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Ada Produk yang Viral di Medsos

Kosmetik tanpa izin edar tersebut diamankan saat berada di Jalan Soekarno Hatta (simpang pelabuhan Bakauheni) Lampung Selatan, Rabu  dinihari, 28 Maret 2018. Kosmetik tanpa izin edar itu dibawa menggunakan satu unit mobil truk warna merah bernomor polisi BM 9278 RO.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Syamsuliani mengatakan, kosmetik tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil truk dari Provinsi Riau, Pekan Baru yang dikemudikan oleh sopir berinisial D.

img_title Satgas Amankan 415.035 Kosmetik Ilegal Bernilai Rp11,45 Miliar

"Rencana, kosmetik tersebut akan dibawa menuju ke Pulau Jawa, Jakarta. Namun, karena melaksanakan Operasi Gabungan Daerah (Opgabda), kami berhasil menggagalkan pengiriman kosmetik tanpa izin edar tersebut. D sudah tiga kali melakukan pengiriman seperti ini dengan upah Rp7,5 juta," ujarnya, Kamis, 29 Maret 2018.

Ia menambahkan, kosmetik yang digagalkan tersebut sebanyak 1 kontainer mobil truk dengan 30 item. Jumlah kosmetik tersebut sebanyak 1.059 kodi dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs dengan nilai sebesar Rp10,5 juta.

img_title BPOM Bekuk Kosmetik Ilegal, Temukan Bahan Kimia Bahaya Picu Iritasi Kulit-Cacat Janin

"Kosmetik yang kami amankan seperti Fair & Lovely, temulawak dan lain-lain. Atas perbuatan itu, kami masih melakukan penyelidikan terkait sopir yang membawa kosmetik ilegal tersebut. Yang jelas perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp1,5 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit 1 Industri Perdagangan dan Investasi (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, polisi akan terus membantu BBPOM dalam melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan izin terkait industri.

"Kami siap membantu BBPOM untuk menindak kasus ini," terangnya.

Budiman juga menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati, teliti dan dibaca sebelum menggunakan produk. "Masyarakat harus lebih waspada dalam memilih dan menggunakan produk," katanya.

Ilustrasi skincare.

Kosmetik Ilegal Masih Dijual Bebas, BPOM Didesak Usut Tuntas

Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya kembali menjadi sorotan publik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta tegas.

img_title
VoxPop.co.id
31 Desember 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut