Ini Sosok Dua Koruptor yang Raib dari Penjara Sukamiskin
- Google Street View
VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja membongkar persekongkolan busuk antara para koruptor dengan Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan sejumlah orang termasuk artis Inneke Koesherawati terkait dugaan suap fasilitas sel mewah bagi narapidana korupsi.
Namun, yang paling membuat KPK terkejut ternyata selain menyediakan fasilitas mewah, Wahid Husein juga memberikan kebebasan bagi koruptor yang mendekam di LP itu untuk meninggalkan sel dengan semaunya.
Hal itu dingkap KPK saat melakukan penggeledahan di sejumlah sel di LP Sukamiskin, ketika OTT dilakukan, dan terungkap ada dua koruptor yang raib dari sel. Keduanya yakni Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Siapakah sebenarnya kedua koruptor yang raib itu?
Fuad Amin
![]()
Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Dia dijebloskan ke Sukamiskin setelah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pengusaha besi tua itu divonis bersalah karena terbukti menerima uang senilai Rp15,650 miliar dari PT Media Karya Sentosa.
Tak hanya itu, Fuad juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua dan ketiga. Namun, pada analisis yuridisnya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa uang yang didapat Fuad Amin dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp234.070.731.779 dan US$563,322 dan saat ini telah disita dan disimpan di rekening penampungan sementara KPK.
Pengadilan Tinggi DKl Jakarta kemudian memperberat hukuman terhadap Fuad Amin menjadi 13 tahun. Meski hukuman telah diperberat, KPK tetap mengajukan kasasi. Alasannya, putusan banding memutuskan ada sebagian aset Fuad Amin yang dikembalikan.
Putusan kasasi lantas mengabulkan kasasi KPK. Majelis Hakim kasasi menguatkan vonis pidana penjara selama 13 tahun serta denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun kurungan.
Serta menjatuhkan pidana tambahan kepada Fuad Amin yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, aset-aset Fuad sesuai tuntutan jaksa, juga diputuskan hakim untuk dirampas.
Tubagus Chaeri Wardana
![]()
Chaeri Wardana alias Wawan merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten sebesar Rp30,39 miliar dan suap kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa pilkada Lebak Banten, sebesar Rp1 miliar.
