Klarifikasi TGB soal Proses Divestasi Newmont Nusa Tenggara
- VoxPop/Bayu Nugraha
VoxPop – Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi, alias Tuan Guru Bajang atau TGB, mengklarifikasi pemberitaan mengenai dirinya, perihal dugaan kerugian negara dalam deviden hasil penjualan saham PT Newmont Nusa Tenggara kepada PT Amman Mineral Internasional.
Dalam konfrensi pers di kawasan Jakarta Selatan, TGB pun angkat bicara alasan dirinya mengklarifikasi semua pemberitaannya. Menurutnya, masalah divestasi ini sudah menyentuh integritas dan kehormatannya.
"Pemberitaan ini langsung menyentuh integritas dan kehormatan saya," ujar TGB, Rabu 19 September 2018.
Hal pertama, kata TGB, divestasi dan penjualan saham PT Newmont dilakukan dengan proses secara kolektif dan kolegial oleh tiga entitas pemerintah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Sumbawa.
"Jadi, tidak benar hanya pemerintah NTB," kata TGB.
Dalam saham tersebut, kata TGB, Pemerintah NTB hanya menaruh saham sebesar 40 persen, 40 persennya adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah penghasil, dan 20 persen adalah Kabupaten Sumbawa yang dilakukan bersama-sama untuk membangun perusahaan.
"Sehingga, kalau dua daerah ini tidak mau melakukan apapun langkah strategis, ya gubernur tidak bisa apa-apa. Dari awal, proses membangun perusahaan dengan menggunakan undang-undang perseroan terbatas itu bersama-sama secara kolektif dan kolegial," ucap TGB.
Lalu, lanjut TGB, terkait dengan penjualan saham enam persen dari milik daerah sesuai dengan konsorsium bersama dengan pihak swasta sebesar 24 persen, yang juga atas persetujuan tiga entitas, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat dan Sumbawa.
TGB pun menceritakan proses bagi hasil antara pihak swasta dengan pemerintah daerah maupun provinsi.
"Bagaimana hasilnya, sepengetahuan saya dan ini faktual, daerah itu hanya mengeluarkan Rp500 juta untuk membentuk perusahaan daerah yang namanya PT DMB. Di dalamnya ada provinsi 40 persen, Sumbar 40 persen, dan Sumbawa 20 persen. Hanya modal membangun perusahaan Rp500 juta, lalu kemanfaatan yang diperoleh daerah secara total sampai selesai penjualan saham 127 juta dolar yg dikurs sekarang Rp1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?" kata dia.
Ia pun menyebut, proses divestasi bukan memberikan saham namun menawarkan untuk membeli. Jadi, kata TGB, divestasi itu sesuai kontrak karya yang ditawarkan pertama kepada Pemerintah Pusat. Namun, pada saat itu Pemerintah Pusat menolak proses divestasi dengan alasan APBN tidak disetujui oleh pihak DPR RI.
