Jokowi Harus Tunjukkan Bukti Pencabutan Remisi Pembunuh Jurnalis

Puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VoxPop – Presiden Joko Widodo menyebut telah membatalkan remisi untuk I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali. Tapi, hingga kini belum ada bukti fisik mengenai pencabutan remisi itu dari Presiden Jokowi.

img_title Kelakar Jokowi Saat Safari Politik di NTT: Kalau Butuh Bantuan Bisa ke Solo

Sekretaris Jendral Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Afiffudin, menyambut baik  pencabutan remisi tersebut. Namun bukti fisik dianggap penting.

“Kami pikir itu harus diperlihatkan fisiknya yang sudah ditandatangani bahwa sudah dicabut remisi tersebut oleh Presiden Jokowi pada 9 Februari. Jadi hari ini bukan hanya mendengar omongan, tapi Presiden harus memperlihat jelas fisiknya. Kalau belum dilihat fisik, ini sama saja kita mengawang-awang," kata Afiffudin pada wartawan, Senin 11 Februari 2019.

img_title Jokowi ke Kader PSI: Percuma Punya Struktur Partai Tapi Cuma Formalitas

AJI Banda Aceh juga meminta agar  partai dan politisi tidak menjadikan isu tersebut untuk kepentingannya. Atau mengklaim sepihak atas keputusan Presiden Jokowi mencabut remisi tersebut.

“Kita juga meminta para pihak tidak mendompleng isu tersebut apakah politisi atau sebagaianya tidak perlu mencari-cari muka soal pencabutan itu,” katanya.

img_title Jokowi Optimistis PSI Melaju Kencang di 2029, Sebut Sudah Punya Hitung-hitungan

Presdien Jokowi mencabut remisi itu karena mempertimbangkan sejumlah masukan masyarakat. Khususnya yang disampaikan dari kalangan jurnalis.

Dia mengungkapkan, sejak wacana remisi itu muncul di publik, desakan itu datang dari berbagai kalangan termasuk salah satunya asosisasi wartawan. Karena, remisi itu dianggap tidak adil.

Susrama merupakan terpidana dengan hukuman seumur hidup. Dia terbukti membunuh wartawan Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

"(Remisi batal) setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat dari kelompok masyarakat dan dari jurnalis," kata Jokowi, Sabtu 9 Februari 2019.

Roy Suryo memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, Roy ditetapkan sebagai tersangka, dik

img_title
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut