Mi Berformalin dan Boraks Beredar Lagi, Kanali Ciri-cirinya

Tiga tersangka pembuat mi berformalin dan megandung boraks
Sumber :
  • VoxPop/Bayu Nugraha

VoxPop – Mi mengandung bahan berbahaya jenis formalin dan boraks kembali beredar di wilayah Jakarta dan sebagian Jawa Barat. Hal itu terungkap setelah aparat kepolisian menangkap tiga pelaku yang memproduksi mi dengan kandungan bahan kimia tersebut.

img_title Tukang Piscok Gay Pelaku Mutilasi di Depok Blak-blakan: Jasad Dipotong karena Susah Dibawa

Mereka yang ditangkap di lokasi berbeda itu memproduksi mi rumahan dan beroperasi sendiri-sendiri, bukan jaringan. Ketiga tersangka, yakni M (57), As (53), dan RH (39).

"Ketiganya berasal dari wilayah berbeda, seperti Cianjur dan Sukabumi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 16 September 2019, seperti dikutip dari VoxPopnews.

img_title Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Dia menjelaskan, para pelaku membeli bahan baku untuk pembuatan mi dari pasar di sekitar tempat mereka memproduksi mi. Sedangkan bahan kimia berbahaya yang digunakan, seperti formalin dan boraks dibeli dari Kota Bandung, Kabupaten Bogor (Parung), Sukabumi dan Cianjur.  

Dedi menuturkan, formalin dicampurkan oleh para tersangka dalam air rebusan mi supaya mi menjadi awet. Sementara boraks digunakan dalam adonan supaya teksturnya lebih kenyal. Setelah itu, mi tersebut dijual ke pasar tradisional atau diambil langsung oleh pedagang, yang kemudian dijual ke wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Cianjur, Bogor, Kita Bekasi dan Sukabumi.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

Para tersangka bisa memproduksi mi 5-7 ton setiap harinya. Adapun omzet yang berhasil dikantongi dari penjualan mi berformalin dan boraks itu antara Rp50-100 juta per bulannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 136 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 8 ayat 1 huruf 3 Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Wadir Tipidter Bareskrim Polri Kombes Agung Budijono meminta supaya masyarakat hati-hati dan waspada dengan peredaran mi berbahan formalin dan boraks. Membedakan mi berbahan aman dan kimia berbahaya memang agak sulit, tidak hanya bagi pembeli rumah tangga tapi juga para pedagang.

"Secara kasat mata enggak kelihatan, tapi bisa dicek lewat tekstur kekenyalan," ucap Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut