Abraham Samad Ajak Teken Petisi Dukung MK Selamatkan KPK

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VoxPop/ Ridho Permana.

VoxPop – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengajak masyarakat menandatangani petisi mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelematkan KPK. Menurutnya, petisi tersebut dibutuhkan untuk menganulir Undang-undang (UU) KPK yang baru lantaran melemahkan lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi. 

img_title Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK, Demokrat: Bukan Berarti Menolak!

"Sahabat, bantu saya dengan menandatangani petisi ini. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Mahkamah Kontitusi menyelamatkan KPK dengan menganulir UU KPK baru yang melemahkan KPK," tulis dia dalam akunnya di Twitter pada Rabu, 15 Januari 2020. 

Dia mengajak meneken petisi tersebut di situs change.org. Petisi tersebut dibuat oleh mahasiswa Business Law Binus University, Diky Anandya Kharystya Putra. Petisi untuk mendukung MK Selamatkan KPK itu sudah ditandatangani lebih dari 14 ribu orang sampai pukul 10.50 WIB pada Kamis, 16 Januari 2020.

img_title Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK Versi Lama

Menurut dia, nasib pemberantasan korupsi sudah di ujung tanduk karena kewenangan KPK telah dilucuti melalui pengesahan revisi UU KPK. Bukannya menolak akan sebuah perubahan, tapi perubahan tersebut justru memperlemah KPK, sehingga niat dari DPR dan pemerintah patut dipertanyakan, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, perubahan status kelembagaan KPK yang tidak lagi independen, dan ke depan kasus-kasus besar akan berpotensi dihentikan dengan instrumen Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ini menandakan mimpi Indonesia terbebas dari korupsi akan lebih sulit dicapai," kata Dicky.

img_title Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad soal Reformasi Polri Salah Kaprah

Baca juga: Yenny Wahid 'Disingkirkan' Agar Kekuatan Gus Dur Tak Bangkit?

Setidaknya, ada tiga alasan sehingga tiba pada kesimpulan bahwa UU KPK baru dibahas dan disahkan tidak sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

Pertama, UU KPK tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2019 DPR. Sehingga menjadi pertanyaan bagi publik, apa urgensinya membahas dan mengesahkan suatu UU yang tidak masuk dalam perencanaan?

Kedua, pada saat pengesahan UU KPK di DPR diduga tidak memenuhi kuorum. Dalam banyak pemberitaan menyebutkan pada saat paripurna anggota DPR, yang hadir hanya 80-90 orang dari total 560 orang. Tentu ini merupakan pelanggaran serius, bagaimana mungkin keputusan sebuah lembaga tidak diikuti oleh seluruh anggotanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut