Bantah Laporkan Abraham Samad, Kubu Jokowi Beri Pernyataan Menohok

Eks Ketua KPK, Abraham Samad
Sumber :
  • Foe Peace/VoxPop

Jakarta, VoxPop – Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo kembali memanas. Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Abraham Samad, sempat menyebut laporan polisi yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berpendapat.

img_title Perempuan di Ciamis Sebarkan Hoaks Ajakan Demo Jelang HUT ke-81 RI, Apa Motifnya?

Namun, kuasa hukum Jokowi justru membantah keras klaim tersebut. Penasihat hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya sama sekali tidak pernah melaporkan Abraham Samad. Ia menyebut laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya hanya terkait dugaan fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi.

“Pak Jokowi dalam laporannya di Polda Metro Jaya tidak pernah menyebutkan nama Abraham Samad sebagai terlapor, karena yang diadukan adalah peristiwa fitnah dan penghinaannya. Mengenai siapa terlapornya diserahkan pada penyelidikan pihak Polda Metro Jaya," kata dia dikutip Selasa, 19 Agustus 2025.

img_title Roy Suryo Gugat Pencekalan Lewat Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Nyatakan Siap Hadapi Sidang

Bareskrim Polri merilis foto copi ijazah Jokowi

Photo :
  • VoxPop/Fajar Ramadhan

Rivai bahkan menduga, pemanggilan Abraham Samad oleh penyidik kali ini dipicu absensinya saat agenda klarifikasi sebelumnya.

img_title Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Kalinya, Minta Status Cekal Dibatalkan

"Padahal disitu saatnya memberi klarifikasi kepada penyidik. Pak Jokowi sendiri digugat berkali-kali, bahkan dilaporkan berkali-kali termasuk di Bareskrim dan Polda DIY, selalu hadir memenuhi undangan klarifikasi penyidik," katanya.

Rivai menambahkan, sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah serta advokat, Samad harusnya memahami prosedur penyidikan.

"Sehingga tidak perlu khawatir jika memang tidak memiliki mens rea saat menjadi host dalam podcastnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad diberondong 56 pertanyaan saat diperiksa terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang berlangsung selama 10 jam.

Banyak pertanyaan yang diajukan penyidik dinilai keluar dari substansi kasus yang tercantum dalam surat panggilan. Hal itu diungkap kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta.

“Dalam surat panggilan disebutkan kejadiannya 22 Januari 2025. Tapi banyak pertanyaan yang diajukan berada di luar tempus dan lokus delikti itu,” kata Daniel di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut