Massa Berikat Kepala Merah Rusak Musala, Sudah 8 Orang Jadi Tersangka

Polisi mengamankan musala yang dirusak massa berikat kepala merah di Kabupaten Minahasa Utara, Sulut.
Sumber :
  • istimewa

VoxPop – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan Musala Al Hidayah oleh orang-orang dengan ikat kepala merah di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu malam, 29 Januari 2020.

img_title Provokator Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Setelah menetapkan tiga tersangka, dan kembali menetapkan dua tersangka pada Senin kemarin, hari ini polisi kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru. Total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah itu.

"Sudah ada perkembangan. Penyidik Polres Minahasa Utara dan Polda Sulut telah mengamankan total delapan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari 2020.

img_title Adam Deni Berharap Kasus Perusakan Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Berakhir Damai, Polisi Ungkap Fakta Tak Terduga

Tiga tersangka tambahan adalah CCT (26), SR (35), dan CMT (44). Delapan tersangka tersebut dijerat Pasal 170 subsider Pasal 406 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Utara.

"Semua tersangka masih dalam pemeriksaan di Polda," katanya.

img_title Motif Adam Deni Rusak Ruko Sambil Pamer Airsoft Gun Terkuak, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Meski sempat ramai didatangi masyarakat karena karena aksi perusakan tersebut, saat ini situasi di Minahasa Utara sudah dalam situasi kondusif.

Sebelumnya, video viral yang memperlihatkan perusakan terhadap musala yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, beredar luas di media sosial. Aksi perusakan tempat ibadah umat Muslim ini terjadi pada Rabu malam, 29 Januari 2020.

Saat aksi perusakan dilakukan, terpasang spanduk besar di depan musala. Isi spanduk adalah penolakan terhadap tempat ibadah umat Muslim di lokasi itu. Dalam video berdurasi 1,33 menit itu terlihat sejumlah orang yang mengenakan ikat kepala merah masuk ke dalam musala dan melakukan perusak barang-barang yang ada di dalamnya.

Meski sudah coba ditenangkan, aksi perusakan terus dilakukan oleh orang-orang yang mengenakan ikat kepala merah itu. Ada dari mereka yang mengacungkan senjata tajam sambil melakukan perusakan.

Saat aksi ini terjadi, jemaah yang akan melaksanakan salat akhirnya keluar musalah. Ada juga yang baru datang, tapi buru-buru pulang karena melihat aksi ini. Video ini sudah terlanjur menyebar luas di media sosial dan banjir kecaman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut