Jeritan Dokter, Pemerintah Belum Cairkan Biaya Perawatan Pasien Corona

Tenaga medis corona virus
Sumber :
  • Pixabay

VoxPop – Virus corona semakin mewabah. Sejak WHO menetapkan penyakit COVID-19 sebagai status pandemi pada tanggal 11 Maret 2020, seluruh dunia bereaksi cepat untuk mencegah penularan di negaranya. Indonesia sendiri melaporkan kasus pertamanya, 2 Maret 2020. Karena angka penularan di Indonesia semakin bertambah, pada 31 Maret 2020, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai status kedaruratan kesehatan nasional.

img_title Sidang Dakwaan Baru Dokter Tifa Batal Digelar Hari Ini, PN Jaktim Ungkap Penyebabnya

Kementerian Kesehatan dalam melakukan langkah-langkah penanggulangan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan COVID-19. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani COVID-19.

Namun dengan semakin bertambahnya daerah dengan transimis lokal, mau tidak mau hampir seluruh fasilitas kesehatan baik itu fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKTRL) telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ataupun baru memeriksa Orang Dalam Pemantauan (ODP).

img_title Teknologi Makin Masuk ke Dunia Kesehatan, Apakah Dokter Akan Tergantikan?

Mengacu pada UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Hal ini telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.104 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2020.

Selanjutnya Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Kepmenkes No.238 tahun 2020 tentang petunjuk teknis klaim pembiayaan yang ditandatangani tanggal 6 April 2020. Dari Kepmenkes ini, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran no.1116 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020 yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia perihal wajib lapor kasus COVID-19.

img_title Kemenkes Buka Suara soal Viral Komentar Nirempati Nakes ke Pasien

Lewat rilis yang diterima VoxPop, Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr.Mahesa Paranadipa Maikel, M.H, mengungkap fakta bahwa sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian.

Karena belum juga dibayarkan, ia mengeluhkan, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat, hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan. Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan no.1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut